Foto: Tempo
Sumber.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon membela Habib Bahar Bin Smith atas kasus yang menjeratnya. Menurut Fadli, Bahar adalah korban dari kriminalisasi ulama. Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API), Maksimus Ramses Lalongkoe menyebut bahwa pembelaan Fadli untuk Bahar berbahaya.
Ramses menyebut bahwa Fadli kerap mengaitkan sesuatu hal yang tak ada hubungannya sama sekali, sehingga berbahaya bagi bangsa karena cenderung mengadu domba rakyat.
"Fadli kerap mengaitkan satu hal yang enggak ada hubungannya sehingga bahaya bagi bangsa. Dia harus tertib mengeluarkan pernyataan agar tidak mengadu domba rakyat,” katanya, Kamis (20/12/2018).
Sebagai seorang pimpinan di DPR RI, ujar Ramses, mestinya Fadli bisa menjaga ucapannya. Terutama, pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Dia ini kan wakil rakyat. Ya harusnya gunakan jabatan itu untuk mencerdaskan rakyat,” ujarnya.
Selain berpotensi menimbulkan kegaduhan, ungkap Ramses, pernyataan Fadli itu juga berbahaya bagi proses penegakan hukum di Indonesia. Bahkan, hal itu bisa merusak hukum dan demokrasi di Indonesia.
“Ucapan dan pernyataan Fadli Zon itu justru merusak hukum kita dan merusak demokrasi kita,” ungkap dia.
Diketahui sebelumnya Bahar dilaporkan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan terhadap Presiden Joko Wiodo. Bahar menyebut Jokowi adalah banci. Namun belakangan, Bahar dipolisikan atas kasus penganiayaan dua orang remaja. Bahar dikabarkan menyiksa korban karena keduanya meniru gaya dirinya dan mengaku sebagai Bahar.
Baca Juga : Kena Maag, Bahar Bin Smith Minta Penahanan Ditangguhkan
Baca Juga : Kronologi Habib Bahar CS Aniaya Dua Remaja, Korban Disuruh Berkelahi dan Ditonton Santri
Ilustrasi Via BBC
Sumber.com - Habib Bahar Bin Smith melalui pengacaranya meminta agar penahanan dirinya terkait kasus penganiayaan dua remaja ditangguhkan. Alasannya, Bahar mengalami maag kronis. Kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan itu sudah disampaikan karena Habib Bahar kooperatif dan tidak melarikan diri. Hal lain yang jadi alasan adalah masalah kesehatan.
"Alasannya dia (Bahar bin Smith) juga sakit maag kronis," ujar Azis, Rabu (19/12/2018).
Diketahui Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12). Sampai saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan penyidikan terhadap Habib Bahar. Dia dijerat empat pasal sekaligus, yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Sementara itu Azis mengatakan bahwa Bahar melakukan penganiayaan karena korban telah mencatut nama kliennya untuk meraup keuntungan. Keterangan Bahar tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Keduanya mencatut nama Habib untuk mendapatkan uang dan digunakan sendiri uangnya," katanya.
Selain nama Bahar, korban juga dituding mencatut nama pesantrennya untuk mencari keuntungan. Karena itulah Bahar murka. Kepada penyidik, Bahar mengaku mengenal salah satu korban penganiayaan yakni CAJ. Menurut Bahar, kata Azis, korban sudah berkeluarga dan mempunyai satu orang anak.
"Yang CAJ Habib kenal. Dia sudah punya istri dan anak satu. Satu orang lainnya Habib tidak kenal. Habib tidak tahu umur mereka," tutur Azis.
Selain Habib Bahar, polisi juga lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini, yakni Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih. Agil Yahya dan Basit Iskandar telah ditahan di Mapolres Bogor, Jawa Barat. Sementara tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.
Baca Juga : Alasan Habib Bahar Aniaya Remaja Tak Masuk Akal
Baca Juga : Kronologi Habib Bahar CS Aniaya Dua Remaja, Korban Disuruh Berkelahi dan Ditonton Santri
Ilustrasi: Finroll
Sumber.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menahan Habib Bahar bin Smith usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak berinisial CAJ (18 thn) dan MKUAM (17 thn). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Iksantyo Bagus, mengatakan dari pengakuan Habib Bahar hal tersebut dilakukan sebagai latihan bela diri.
"Iya, pengakuannya latihan bela diri," ujarnya di Bandung, Selasa (18/12/2018).
Bagus menyebut bahwa keterangan tersebut tidak sesuai dengan pemeriksaan video dan alat bukti serta keterangan dari tersangka lain.
"Tapi kan kita bisa lihat (dari video), keterangan dari tersangka lain, saksi, dan alat bukti. Jadi terpenuhi," tambahnya.
Dia mengatakan bahwa latihan bela diri tidak masuk akal dijadikan alasan karena korban terlihat mendapatkan kontak bodi secara langsung, serta berlumuran darah terutama di sekitar tanah dan baju korban.
"Kita bisa melihat bukan latihan. Kalau latihan tidak begini, bisa dilihat langsung kontak bodi. Ada darah juga di tanah dan di baju korban," sebut dia.
Diketahui, belakangan beredar di dunia maya video penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar terhadap dua orang remaja. Polisi menetapkan lima tersangka dalam penganiayaan tersebut, termasuk Bahar. Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga : Kronologi Habib Bahar CS Aniaya Dua Remaja, Korban Disuruh Berkelahi dan Ditonton Santri
Baca Juga : Habib Bahar Bin Smith Dimata Tetangga
Ilustrasi Via Youtube
Sumber.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menahan Habib Bahar bin Smith usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak berinisial CAJ (18 thn) dan MKUAM (17 thn). Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan kejadian bermula ketika korban dijemput paksa di rumah orang tuanya.
"Korban dijemput paksa di rumah sampai malam, pukul 23.00 WIB dikembalikan ke orang tuanya," ujar Agung di Bandung, Selasa (18/12/2018).
Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12/2018). Sekitar pukul 09.30 WIB, korban berinisial CAJ (18 thn) dijemput paksa oleh sekelompok orang atas perintah Habib Bahar. Bersama orang tuanya, korban dibawa ke pondok pesantren milik Habib Bahar di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada hari yang sama pukul 11.00 WIB, korban lain MKUAM (17 thn) juga dijemput. Kedua korban dipertemukan di aula ponpes tersebut.
Mereka lalu diinterogasi oleh Habib Bahar. Saat diinterogasi, Habib Bahar disebut tak segan melayangkan gamparan dan tendangan ke arah korban. Kedua korban sempat dipisahkan. MKUAM dibawa ke lantai atas, sementara CAJ tetap di bawah. Tak berapa lama, MKUAM dibawa turun dan terlihat wajahnya sudah babak belur.
Sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya dibawa oleh Habib Bahar ke lapangan ponpes. Di area lapangan itu, keduanya diperintahkan berduel. Duel itu disaksikan oleh santri Habib Bahar.
"Setelah penganiayaan, korban (antara korban) disuruh berkelahi," tambah Agung.
Setelah berduel kurang-lebih 15 menit, keduanya kembali dibawa ke lantai 3. Di sana mereka kembali dipukuli oleh kurang-lebih 20 santri atas perintah Habib Bahar. Atas perlakukan itu, polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Iksantyo Bagus, menambahkan rambut korban sempat digunduli oleh santri.
"Rambut korban digunduli oleh salah seorang santri atas perintah Saudara BS (Bahar)," jelasnya.
Setelah digunduli, sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya diperbolehkan pulang. CAJ dibawa pulang oleh orang tuanya, sementara MKUAM diantar oleh salah seorang santri.
"Di perjalanan pulang, keduanya berobat ke sebuah rumah sakit," kata Bagus.
Atas penganiayaan itu, kedua anak mengalami luka cukup serius. Dari foto yang ditampilkan polisi, terlihat wajah CAJ dan MKUAM terluka.
"Dampaknya berdarah terus matanya," tegas Bagus.
Baca Juga : Habib Bahar dan Lima Anak Buahnya Diduga Keroyok Dua Remaja
Baca Juga : Habib Bahar Bin Smith Dimata Tetangga
Ilustrasi Via Kompas
Sumber.com - Bahar bin Smith diduga telah merencanakan penganiayaan kepada dua anak di bawah umur. Demikian disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo Selasa (18/12).
"Keterangan dua tersangka yakni MAB, dan A mengarah kepada BS sebagai perencana dan tersangka penganiayaan," kata mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini.
Selain Bahar, sambung Dedi, Direskrimum Polda Jabar juga menetapkan lima anak buah Bahar bin Smith sebagai tersangka dimana dua orang diantaranya dilakukan penahanan. Kelima identitas yang ditetapkan tersangka yakni, H, HA, S AY alias A (ditahan) dan MAB (ditahan).
Mereka diduga secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau turut bersama-sama melakukan tindak pidana dan atau melakukan kekerasan terhadap anak. Yang diatur Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
Korban pengeroyokan itu diketahui adalah pemuda yang masih berumur 17 dan 18 tahun yang salah satunya juga berprofesi sebagai pendakwah.
Lebih lanjut Dedi mengatakan penyidik telah mendapatkan alat bukti dari keterangan enam saksi, bukti visum dari RS Soekanto dan bukti-bukti video yang memperlihatkan wajah lebam kedua korban. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.Habib Bahar sedianya akan ditahan di Rutan Polda Jabar selama 20 hari ke depan.
Baca Juga : Yusril Soal Jokowi Banci: Ya Dimaafkan Saja
Baca Juga : Habib Bahar Bin Smith Dimata Tetangga
Ilustrasi Via Tribunnews
Sumber.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra meminta Presiden Joko Widodo memafkan Habib Bahar Bin Smith soal ujaran kebencian yang menyebut Jokowi banci. Pengacara Jokowi itu mengatakan bahwa sebagai Calon Presiden, Jokowi harus menunjukan sikap rahasia dan kasih sayang.
Yusril sendiri mengatakan pada dasarnya dia tidak menyukai cara bicara Bahar.
"Saya katakan, sebagai Calon Presiden, tentu alangkah pak Jokowi menunjukan sikap rahasia dan kasih sayang, walau pun saya juga tidak setuju juga cara ngomong habib Bahar itu," kata Yusril Senin (10/12).Yusril juga menyebut bahwa dalam masalah ini, dirinya berharap bisa diselesaikan diluar cara hukum. Selain dimaafkan Jokowi, dirinya berharap agar habib lain ikut menasihati Bahar agar bisa berdakwah dengan cara yang baik.
"Nah, kalau kembali ke Pak Jokowi saya bilang kan lebih baik diselesaikan di luar cara-cara hukum. Ya dimaafkan saja. Tapi tolong para habib lainnya menasihati kalau ngasih dakwah dengan cara yang baik," tambahnya.Sementara itu, Pengacara Habib Bahar, Sugito Atmo Prawiro menyatakan persoalan pemberian Maaf itu hak dari Jokowi namun menurutnya kasus yang menjerat Habib Bahar tidak berkaitan dengan pasal penghinaan terhadap presiden.
Jika pasal yang dikenakan terkait dengan pencemaran nama baik Jokowi, kata Sugito, seharusnya dilaporkan langsung oleh yang bersangkutan. Sugito kembali menegaskan kliennya selalu diperiksa terkait dengan pasal yang berkaitan dengan SARA.
"Soal memberi maaf itu hak dari Pak Yusril dan hak dari Jokowi. Tapi Habib Bahar kan dikenakan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 UU nomor 40 tahun 2008, itu terkait diskriminasi ras dan etnis. Tak ada menyinggung apapun atau penghinaan dengan presiden," kata pengacara Habib Bahar, Sugito saat dikonfirmasi Senin malam (10/12/2018).
"Tidak apa-apa saran itu, tujuannya Yusril bagus sebenarnya," kata dia.Baca Juga : Habib Bahar Bin Smith Dimata Tetangga
Ilustrasi Via Youtube
Sumber.com - Habib Bahar Bin Smith belakangan menjadi buah bibir. Namanya menjadi perbincangan setelah ucapan kontroversialnya yang menyebut Presiden Joko Widodo banci. Kini Bahar harus berurusan dengan pihak kepolisian karena ucapannya tersebut.
Bahar tinggal dan mendirikan sebuah pondok pesantren di Kemang, Kabupaten Bogor, sejak dua tahun belakangan. Mulanya, Bahar sering melakukan ceramah, namun belakangan dia sangat sibuk sehingga jarang mengisi acara tersebut.
“Sekarang mah Habib sibuk banget, kemarin aja warga sini mau ngundang dia jadi penceramah nggak bisa alasannya sibuk,” kata seorang tetangga, Mely, 33 tahun, Minggu 9 Desember 2018 seperti diwartakan tempo.
Menurut Mely dan sejumlah tetangga lainnya, ceramah terakhir di pondok pesantren tersebut dihelat November. Pada kesempatan tersebut, kata Mely hadir pula Prabowo Subianto dan anak kandung Rhoma Irama, Ridho Roma.
“Ya bulan kemarin, malam selasa (senin malam), pak Prabowo sama Ridho Roma dateng, kunjungan doang kayaknya,” tambahnya.
Sejumlah tetangga mengiyakan pernyataan Mely, namun mereka enggan disebutkan identitasnya. Para tetangga mengaku sering mendatangi ceramah Bahar dikarenakan dai tersebut terkenal karena ketampanannya. Tapi untuk isi ceramah yang dilaporkan ke polisi karena menghina Jokowi, mereka menggeleng.
"Saya tahu hanya dari media," aku Mely.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, kini pondok pesantren milik Bahar, Tajul Alawiyin tampak sepi. Wartawan dilarang memasuki kawasan pesantren. Beberapa santri mengatakan Bahar sedang tidak berada di lokasi, namun para santri tetap beraktivitas seperti biasa.
Diketahui Bahar berurusan dengan kepolisian setelah menyebut Jokowi sebagai banci. Dalam transkrip video berdurasi 60 detik yang beredar di jejaring sosial, Bahar diantaranya mengatakan,
"Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" Dan, "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu."
Baca Juga : Habib Bahar Balas Pertanyaan Polisi Dengan Dalil Agama
Baca Juga : Habib Bahar Aniaya Dua Remaja, Begini Penjelasan Kepolisian
Ilustrasi Via Tribunnews
Sumber.com - Habib Bahar Bin Smith ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian setelah 11 jam diperiksa sebagai saksi. Habib Bahar memenuhi panggilan polisi pada Kamis (6/12/2018). Dalam pemeriksaan itu, Habib Bahar menegaskan ceramah-ceramahnya dilakukan berdasarkan dalil agama. Penyidik menurutnya juga memutar rekaman video ceramah Habib Bahar.
"Karena yang dipermasalahkan ceramah saya, terkait dengan ceramah agama jadi saya akan memberikan jawaban sesuai dengan dalil-dalil agama dan kitab-kitab salaf yang saya bawa pada penyidikan ini,"ujar Bahar bin Smith seperti dikutip Detikcom, Sabtu (8/12/2018).
Sementara, Pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu dilaporkan ke polisi karena isi ceramahnya yang viral di media sosial. Habib Bahar dinilai rasis saat menyampaikan materi ceramahnya. Pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar menuturkan, kliennya disangka melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Menurut penyidik ada kata-kata China (yang dianggap rasis)," katanya.
Padahal, kata Azis, yang dimaksud kliennya adalah China sebagai sebuah negara dan bangsa, bukan etnis yang ada di Indonesia. Dalam hal ini, kebijakan pemerintahan Jokowi dinilai oleh Habib Bahar lebih banyak menguntungkan pihak asing.
"Setelah itu Habib juga nyebutin, Amerika Serikat, juga Rusia (dalam ceramahnya)," tambah Azis.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri tidak menyinggung dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sebagaimana diatur pada Pasal 207 KUHP. Padahal ucapan "Jokowi banci" juga menjadi materi pelaporan terhadap Habib Bahar.
Habib Bahar juga disangka melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Azis dalam hal ini meminta agar tidak hanya kliennya saja yang diperiksa, melainkan juga penyebar video ceramah Bahar.
"Tuduhannya itu juga. Namun Pasal 45 itu kan yang menyebarkan, sedangkan Habib nggak pernah nyuruh ngupload. Makanya kita di BAP minta supaya pengupload dan penyebar juga ditangkap," pungkasnya.
Baca Juga : Habib Bahar Aniaya Dua Remaja, Begini Penjelasan Kepolisian
Baca Juga : Begini Permintaan Habib Bahar Untuk Pendukungnya Jika Dipenjara
Habib Bahar bin Smith via antara/Rivan Awal Lingga.
Sumber.com - Resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian, namun Habib Bahar bin Smith belum ditahan oleh aparat kepolisian. Padahal dari hasil gelar perkara, penyidik sudah menemukan dua alat bukti.
"Alasan teknis penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Sebelumnya, Pimpinan Majelis Pembela Rasulullah itu diperiksa pada Kamis, 6 Desember 2018 sebagai tindak lanjut dari pelaporan ormas Cyber Indonesia ke polisi terkait video ceramah Bahar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
"Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," cetus Bahar kala itu.
Baca juga: Sah, Bahar Bin Smith Jadi Tersangka
Atas perbuatannya, Habib Bahar terancam Pasal 16 angka 2 Jo Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain kasus ujaran kebencian, Habib Bahar bin Smith juga dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja asal Bogor yaitu Mohamad Hoerul Umam al Muzaqi (17 thn) dan Jabar (18 thn). Dari video yang beredar di media sosial, wajah kedua anak tersebut terlihat penuh luka saat ditanya beberapa pertanyaan oleh Bahar. Dalam laporan ini, Bahar dan kawan-kawan diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Habib Bahar Aniaya Dua Remaja, Begini Penjelasan Kepolisian
Ilustrasi Via Tribunnews
Sumber.com - Habib bahar Bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian terhadap Joko Widodo. Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar.
"Beliau (Bahar) ditetapkan sebagai tersangka," kata Azis di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis malam.
Menurut dia, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam kasus tersebut selama 11 jam di Bareskrim. Dia menjelaskan, tim kuasa hukum Bahar masih mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan," katanya.
Sementara belum ada keterangan dari pihak kepolisian terkait pemeriksaan Bahar. Pemeriksaan Bahar hari ini merupakan proses lanjutan dari pelaporan Cyber Indonesia ke polisi terkait ceramah Bahar yang mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menyebutkan Bahar menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yakni:
"Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu"kata Bahar.
Baca Juga : Habib Bahar Aniaya Dua Remaja, Begini Penjelasan Kepolisian
Baca Juga : Begini Permintaan Habib Bahar Untuk Pendukungnya Jika Dipenjara